UpdateKEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 303/M/2022 TENTANG JUKNIS DATA PENDIDIKAN PADA PAUD DIKDASMEN SERTA KURSUS DAN PELATIHAN
Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu perlu ditetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan.
Komentar
Posting Komentar