UpdateSURAT EDARAN MENDIKBUDRISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG DISKRESI PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19
Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ditujukan untuk seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 7 Tahun 2022 ini dinyatakan bahwa mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) saat ini dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri).
Komentar
Posting Komentar